ECOMMERCE
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai
bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan
electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan
definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk
transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service)
dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan
di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan
bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan
ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet.
Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh
banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang
sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di
masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain
selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada
penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang
sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet,
yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar
(huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik
elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat
dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik
dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata
lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan
perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network)
yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang
menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers
dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan
komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law &
Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat
didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang
mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic
set of technologies, aplications, and business procces that link enterprises,
consumers, and communities through electronic transaction and the electronic
exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu
set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan
perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan
barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara
perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan
pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak
dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi
menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah
segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang
ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar
organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk
bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan
fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal
waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai
produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik
pelanggan lebih banyak.
Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran
data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara
organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International
Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan
format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer
ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang
besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi
perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara
langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa
memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang
tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu
pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh
respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran
dapat dilakukan secara elektronik.
Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang
berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan
komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang
dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana
barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke
rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan
saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa
produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah
mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan
membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi
perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta
pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang
sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi
e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas sebelum era internet,
batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang
ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal
besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet
pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional
cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs
internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh
dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonim para penjual dan pembeli dalam
transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual
tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah
diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya
dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital produk-produk digital
seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat
dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam
perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi
barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud banyak perusahaan yang
bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti
data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang
penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi
menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat
tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business
Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu,
berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan
infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara
berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah
pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply).
Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan
walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena
kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah
teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi
dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi
bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C)
merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi
antara e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi
dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data
yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya
terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu
web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah
Business to Customer.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang
menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang
membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di
internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen
yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan
dokumen elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago
Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi
memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference; Kontrak
melalui e-mail; Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi
yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif
secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung
dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting
ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat
untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara
secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan
kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat
dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana
komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak
on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan
mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk
memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada
penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber
pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang
dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan
dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan
penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya,
sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs
web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan
pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri
halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat
kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau
jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor
kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli
diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah
konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai
dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce
dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya
bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di
Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian,
maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak
penjual.
JENIS - JENIS BADAN USAHA
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki
tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong,
tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan
komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu
pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan
lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Sumber :
Sumber: